Hendri Haryadi
STIKes ALIFAH Padang
PERTEMUAN V
Aspek Hukum kesehatan Lingkungan
Pokok Bahasan
- Pengertian kesehatan lingkungan
- Kesehatan Lingkungan dalam perundang-undangan
Pengertian Kesehatan Lingkungan.
- Yakni suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dengan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera, dan bahagia. (UU No. 4/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup)
- Hygiene: Segalah usaha untuk memelihara dan mempertinggi drajad kesehatan. (UU No. 11/1962)
- Usaha-usaha Umum:
- Dilakukan oleh pemerintah, swasta, perorangan yang menghasilkan sesuatu yang dapat digunakan oleh umum.
- Menghasilkan suatu yang dapat dimanfaatkan langsung oleh umum, seperti: PDAM, Pabrik makanan dan mainuman, dll
- Dipergunakan langsung oleh masyarakat, seperti KA, Kapal Laut, Terminal, Bioskop, Pasar, sekolah dll
Kesehatan Lingkungan Dalam Perundang-undangan.
- UU no. 11/62: hygiene usaha bagi Umum
Tujuannya adalah memelihara dan mempertinggi drajad kesehatan masyarakat yang meliputi:
- Hygiene air, susu, makanan dan minuman untuk dkonsumsi umum perlu diwasi mutu kesehatannya.
- Hygiene perusahaan dan lingkungan perlu memenuhi syarat kesehatan, agar karyawannya selalu dalam keadaan sehat.
- Hygiene tempat umum (stasiun, pelabuhan, sekolah, tempat pemandian)harus memenuhi syarat.
- Hygiene alat transportasi (KA, is, Kapal, Pesawat) harus memenuhi syarat.
- UU no. 2/66: hygiene
Seluruh usaha manusia/masyarakat yangperlu dijalankan guna mempertahankan dan perkembangan kesejahteraan, dimana:
- Masyarakat harus mengerti dan sadar akan keadaan yang sehat, baik kesehatan individu, maupun kesehatan masyrakat/lingkungan.
- Pemerintah harus memperhatikan pelayanan kesehatan/lingkungan.
- UU Kesehatan no.23/92
Pasal 22:
- Keehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujutkan kwalitas lingkungan yang sehat.
- Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan permukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dll
- Kesehatan lingkungan meliputi penyidiaan air dan udarah, pengamana limbah padat, cair, gas, radiasi dan kebisingan pengendalian vektor penyakit dll
- Setiap tempat/sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan kesehatan lingkungannya sesuai dengan syarat kesehatan.
Penjelasan:
- Untuk mencapai kesehatan masyatakat yang optimal, perlu ditingkatkan sanitasi lingkungan termaksud pengobatan perilaku masyarakat.
- Tempat umum, Hotel, pasar, pusat pertokoan, swalayan, mal, bioskop, lingkungan kerja (perkantoran, pabrik), lingkungan permukima, angkutan umum dll
- Penyehatan air dan udarah untuk meningkatkan kualitas, termaksud penanganan masalah polusi, penanganan limbah padat, cair, gas, limbah rumah tangga, industri, penanganan radiaktif, listrik tegangan tinggi, dll.
Sanksi Hukum.
Pasal 82 / UU kesehatan:
Menyelenggarakan tempat/sarana pelanyanan umum yang tidak memenuhi syarat / standart / ketentuan kesehatan.
Dipidana dengan kurungan maximal 1 tahun dengan denda Maximal Rp. 15 jt.
KESIMPULAN.
Pernyataan diatas menjelaskan bahwa, apa sebenarnya kesehatan lingkungan itu, memelihara kesehatan lingkungan (Hygiene makanan dan minuman, peusahaan, alat tansportasi ang sesua dengan ketentuaan UU tentang kesehatan lingkungan serta sanksi untuk pelanggaran UU tersebut. Yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan darajad kesehatan masyarakat yang optimal
Aspek Hukum Pengobatan Tradisional
Pendahuluan.
- Pengobatan/penyembuhan tradisional atau pengobatan alternatif:”merupakan salah satu upaya penyembuhan dan perwatan cara lain diluar ilmu kedokteran/keperawatan.
- U[paya lain yang di lakukan sebahagian masyarakat inuk mencapai kesembuhan.
- Diawali pada abad ke 19, pengaruh ajaran agama (Hindu, Budha, Islam,dan Kristen) da aliran dari Cina, India, Timur tengah, dan Eropa.
Kelompok Pengobatan Tradisional Di Indonesia.
- Ramuan tumbuhan obat
- Fisk. (dukun Beranak, Sunat, Patah tulang, susuk, ketok, refliksiologi akupuntur, dll)
- Meditasi, pernafasan, dan tenaga dalam.
- Cara spiritual (do’a, mantera, psikorerapi)
Beberapa Hasil Penelitian.
· Ramuan tumbuhan Obat.
1. Elemen dan senyawa yang terkandung.
2. Bahan baku alternatif Campuran obat.
3. Efek parmakologi
4. Bahan aktif dari tumbuhan untuk pengobatan.
5. Senyawa yang mempunyai efek samping
6. Gen setelah direkayasa untuk bahan dasar obat
· Meditasi, pernafasan dan tenaga dalam.
Dimungkini terjadinya perubahan metabolismedan konsumsi oksigen atau dapat mengubah gelombang listrik otak.
UU No. 23/1992
Pasal 47:
- Pengobatan tradisional merupakan pengobatan upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan keperawatan.
- Pengobatan tradisional aat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan atau perawatan cara caa lain yang didapat di-tanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
- Pengobatab tradisional yang telah dapat di pertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan di kembangkan.
Sanksi
- Pasal 80/ ayat (4b)
Memprodoksi atau mengerdarkan sediaan farmasi berupa obat/ramuan dll yang tidak memenuhisyarat kefarmasian, pidana 15th penjara/ denda Rp.300jt.
- Pasal 82 / Ayat (1a)
Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewemangan dengn sengaja melakukan pengobatan atau perawatan, Pidana 5th penjara / denda 100jt / + 1/3 luka berat dan ¼ bila menimbulkan kematian.
- Pasal 84 / Ayat (5)
Barang siapa menyelenggarakan sarana kesehatan tang tidak memenuhi syarat, Pidana 1th penjara / denda Rp.15jt
KESIMPULAN.
Dari pernyataan diatas (Aspek Hukum Pengobatan Tradisional) menjelaskan tengtang penyembuhan atau pengobatan atau perawatan diluar dari cara medis (Ilmu kedokteran/keperawatan)/tradisional, dan penggelongan-penggolongan pengobatan tradisional yaitu Ramuan tumbuhan obat,Fisik. (dukun Beranak, Sunat, Patah tulang, susuk, ketok, refliksiologi akupuntur, dll), Meditasi, pernafasan, dan tenaga dalam.,Cara spiritual (do’a, mantera, psikorerapi), serta perlunya pembinaan dan pengawasan pengobatan perawatan tradisional yang dapat dipernanggungjawabankan manfaat dan keamanannya, Serta beberapa sanksi jika terjadi pelanggaran pengobatan atau perawatan, seperti Pasal 80 / ayat (4b), Pasal 82 / Ayat (1a), dan Pasal 84 / Ayat (5).
PERTEMUAN VI
Penelitian Ilmia (Pengembangan Kesehatan)
Pokok Bahasan
- Penulisan makalah kesehatan.
- Publikasi makalah kesehatan.
Pengertian Makalah Ilmiah Kesehatan
“Laporan hasil penelitian dan makalah ilmiah dalam bidang kesehatan untuk pengembangan ilmu kesehatan yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah atau akan dipubilkasikan dalam majalah atau jurnal ilmia kesehatan (Kedokteran)”
- Perkembangan serta timbunan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dewasa ini adalah berkat akumulasi dari riset yang telah dipblikasikan dan kontribusi ilmuan sbelumnya.
- Setiap penelitian berkewajiban membuat publikasi hasil pemelitiannya, sehingga dapatdi manfaatkan oleh ilmuan lain serta masyarakat luas.
- Dengan dipublikasikannya hasil penelitian, peneliti akan menerima umpan balik demi penyempurnaan dinasa mendatang.
UU no.23/92
Pasal 69
1. Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka peningkatan derajad kesehatan masyarakat
2. Penelitian, Pengembangan dan penerapan hasil pemelitian pada manusia sebagai ayat(1) Dilaksanakan dengan memperhatikan norma tang berlaku dalan masyarakat.
Penulisan Makalah Ilmih Kasehatan.
Keterangan tulisan
- Judul (Title)
- Nama penulis (Author)
- Nama Institusi/tempat pemelitian (name of the Institution)
- Abstrak (absrtak)
- Pendahuluan(Intoductiion)
- Bahan/Pasien dan cara kerja (Material/patien and methods)
- Hasil (Results) dan Diskusi (Discussion)
- Ringkasan (Summary) dan kesimpulan (Conclusion)
- Ucapan terima kasih (aknowledgemenents)
- Daftar rujukan (Refrences)
Etik tulisan ilmiah:
- Judul (Title)
Singkat, tepat, logik, dan informatif mencakup penelitian yang telah dilakukan serta spesifik (tidak meluas)
Jumlah kata dalam judul paling banyak 12 kata, Bila perlu gunakan anak judul
- Nama penulis (Author)
- Penulis dalam hal ini boleh dilakukan 1 orang atau lebih. Jika lebih dari 1 orang tetepkan penulis utama (Author) dan penulis penyerta/ pembantu (co-Author)
Author: Orang yang mempunyai ide Dan bertanggungjawab penuh terhadap penelitian/penulisan, bukan senior/prof/pimpinan
- Abstrak (absrtak)
Berisikan secara singkat seluruk unsur isi makalah, terdiri dari: judul, nama penulis,
Nama Institusi, tujuan penelitian, design penelitian, bahan/pasien, cara, hasil dan kesimpulan, jumlah kata + 200 kata.
Atau komponen abstrak:
IMRAT (Introductions, Methods, Results, And Discussion)
- Pendahuluan(Intoductiion)
Berisikan latar belakang masalah, Rumusan masalah, Hipotesis dan tinjauan keputusan (dijelaskan sumber dan pengarangnya dengan memakai kaedah kutipan umum) Hindari terjadinya plagiat (UU no.6/82 tentang hakcipta, maximal kutipan 10%, bila lebih melanggar hak cipta)
- Bahan/Pasien dan cara kerja (Material/patien and methods)
Jelasan secara rinci bahan / pasien yang digunakan sebagai objek penelitian, Jelaskan cara/tahapan serta prosedur yang digunakan, cara penetapan dan besar sample, cara pengelolahan data, metoda statistic serta makananya.
- Hasil (Results) dan Diskusi (Discussion)
Data yang diperoleh harus disajikan secara jujur dan objektif yang mendukung tujuan penelitian dan hipotesis yang dibangun . Perlu ditambahkan perbandingan hasil penelitian dengan penelitian lai sebagai bahan diskusi.
- Ringkasan (Summary) dan kesimpulan (Conclusion)
Merupakan pokok-pokok informasi tulisan secara ringkas dan kesimpulan berisikan ringkasan buah pikiran penulis (mendukung/menolak hipotesis)
- Ucapan terima kasih (aknowledgemenents)
Ucapan terina kasih kepada orang/ instansi tempat dilaksamakannya penelitian.
- Daftar rujukan (Refrences)
Publikasi.
Etika Publikasi:
- Sebaiknya dipresentasikan dahulu sebelun di publikasikan.
- Pemuatan ilustrasi dari orang lain sebaiknya ada izin yang jelas
- Pemuatan foto wajah orang lain harus seizing yang bersangkutan. Ditutup bagian mata (agar idak dikenali) dan tidak boleh dicantumkan nam.
- Hanya dibolehkan publikasi pada satu media.
KESIMPULAN.
Semua apa yang kita lakukan pasti ada tat caranyan tak kecuali Pernyataan diatas menjelaskan bahwa untuk membuat suatu tulisan ilmiah harus melalui tahap-tahap, seperti: Judul (Title), Nama penulis (Author), Nama Institusi/tempat pemelitian (name of the Institution), Abstrak (absrtak), Pendahuluan(Intoductiion), Bahan/Pasien dan cara kerja (Material/patien and methods), Hasil (Results) dan Diskusi (Discussion), Ringkasan (Summary) dan kesimpulan (Conclusion), Ucapan terima kasih (aknowledgemenents), Daftar rujukan (Refrences) dan tata cara mempublikasikan hasil penelitiannya, serta menjelaskan apa itu makalah ilmiah kesehatan.
PERTEMUAN VII
Riset Biomedik Pada Manusia
Pokok Bahasan
- Riset biomedik pada manusia dan hewan
- Uji klinik
- Informent concent Untuk riset biomedik pada manusia.
Riset Biomedik Pada Manusia Dan hewan
- Manusia: Merupoakan the final test site, setelah dinyatakan aman efektif dan berhasil dilaksanakan pada hewan.
- Hewan: Mahkluk yang peka dan mempunyai perasaan. Untuk dilakukan uji coba perlu pertimbangan / etik;
Cara memperoleh hewan, trasportasi , perkandangan, lingkungan, makanan, perawatan dan pengwasan(Dokter Hewan) serta teknik ujui coba (Tidak menimbulkan rasa sakit/anestesis). Uji coba meliputi: Fisiologik, Patologik, Taksikologok, dan terapeutik.
Tujuan: Penyempurnaan tatacara diagnosis, terapi, Pencegahan serta peningkatan pengetahuan tentang etikolagi dan patogenesis penyakit atau kesejahteraan umat.
Uji klinik/ “Clinical Tricial”.
· I: Pertama kali obat di uji coba pada manusia/sukarelawan (sehat) di RS/lembaga dengan pengawasan ketat para ahli.
Tujuan: mengetahui parmakokinitik dan fatmakodinamik.
· II: Obat diuji coba Pada sekelompok kecil penderita, Subjek diseleksi dengan ketat, dan dawasi ahli (kompeten)
Tujuan: Melihat efek terapeutik pada penderita
· III: Obat dicoba kan pada kelompok penderita yang lebib besar, apabila tahapan ini sudah aman dan cukup efektif maka sudah dapat dipasarkan.
· IV: Tahap pengumpulan dat efektifitas, Efek samping obat penggunaan jangka panjang serta penggunaan yang berlebihan dan penyalahgunaan obat.
Prinsip-Prinsip dasar (Deklarasi Helsinki).
- Prinsip Dasar riset.
· Ilmiah berdasarkan ekseperiment labratorium hewan dan pengetahuan secara Literatur yang Adekuat
· Desain eksperimen diajukan dalam bentuk protokol kepada komisi Independen untuk dipertimbangkan, dikomentari dan dibimbing.
· Dikerjakan oleh orang yang kompeten dan diawasi oleh tenaga medik.
· Penelitian harus mengerti resiko yang akan muncul serta manfaat yang diharapkan.
· Subjek harus dijelaskan semua resiko dan kemungkinan yang akan terjadi Eksperimen harus dihentikan bila timbul bahaya atau efek yang tidak diharapkan.
· Harus melalui perjanjian tertulis yang jelas dengan subjek, peneliti dan Depkes serta penegak hukum.
- Riset Klinik (Kombinasi Riset Kedokteran dan Pengobatan)
· Dokter memilih dan diperbolehkan cara pengobatan yang cocok dengan tujuan menyelamatkan jiwa, memulihkan kesehatan dan mengurangi penderita.
· Asas manfaat, bahaya yang akan timbul serta rasa ketidak enakan pada subjek yang selalu dipertimbangkan.
· Setiap kelompok eksperimen harus mendapatkan perlakukan yang baik, layak dan manusiawi.
· Penolakan subjek atau pasien dalam eksperimen harus dihargai.
· Setiap sikap yang akan diambil oleh peneliti harus melalui pertimbangan panitia independen dengan protokol yang jelas.
· Harus melalui perjanjian tertulis yang jelas dengan subjek, peneliti dan Depkes serta penegak hukum.
3. Riset Biomedik Nin Klinik (Riset Non Terapi)
· Tujuan: Ilmiah murni melindungi jiwa dan kesehatan.
· Subjek sukarela, sehat atau pasien (tidak ada hubungan dengan penyakit yang sedang ia derita).
· Penelitian harus dihentikan bila timbul bahaya.
· Harus mendahulukan kesejahteraan subjek daripada kepentingan ilmu pengetahuan/masyarakat.
4. Riset pada subjek khusus.
· Anak-anak: secara umum anak-anak tidak boleh jadi ujicoba, kecuali kasus tertentu yang tidak bias dianalogkan dan usia diatas 7 tahun (persetujuan orang tua).
· Wanita hamil/menyusui tidak boleh ikut penelitian bila akan membawa akibat pada janinnya kecuali pada riset non terapeutik.
· Penderita penyakit jiwa/cacat mental: tidak dibolehkan untuk ikut penelitian (sama dengan anak-anak).
· Masyarakat ekonomi lemah dikhawatirkan keikutsertaan mereka semata karena ingin keuntungan bukan karena ilmu.
· Masyarakat sedang berkembang: (sama halnya dengan masyarakat ekonomi lemah).
Kewajiban penelitian
· Menyempurnakan rancangan menjadi dokumen resmi.
· Melaksanakan pemelitian sesuai dengan protokol.
· Melaksanakan tertib administrasi dan kearsipan (Rekam Medis dan Informan Consent Subjek).
· Menyiapkan laporan pelaksanaan penelitian yang terdiri dari:
· Laporan Periodik
· Laporan Khusus (hal diluar dugaan sebelum kondisi lebih parah atau gawat)
· Laporan akhir penelitian.
Informan Consent
· Pengakuan kesediaan dalam penelitian
· Penjelasan latar belakang dan sebab penelitian.
· Jangka waktu subjek ikut berpartisipasi.
· Gambaran harapan subjek dan penjelasan prosedur.
· Gambaran manfaat resiko yang mungkin terjadi.
· Gambaran untung atau imbalan dan rugi bagi subjek.
· Jaminan pengobatan dan kerahasian subjek.
· Jumlah subjek yang diteliti.
UU No. 23/1992.
1. Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan Iptek yang tepat guna meningkatkan derajat kesehatan.
2. Penelitian, pengembangan dan penerapan hasil pada manusia memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Iptek pada manusia harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan.
KESIMPULAN
Ungkapan diatas menjelaskan bahwa, semua uji coba harus melihat resiko serata efek samping yang muncul akibat uji coba tersebut dan memiliki tanggungjawab tersendiri, Baik manusia ataupun hewan, sebab keduanya adalah mahkluk hidup yang mempunyai perasaan dan bias merasakan sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar